Kebijakan Presiden AS, Donald Trump diputuskan setelah perundingan dengan kedua mitra dagang utama AS gagal menghasilkan kesepakatan perdagangan yang komprehensif.
Sekelompok penerbit independen yang tergabung dalam Independent Publishers Alliance melayangkan gugatan antipakat (antitrust) atau antimonopoli kepada badan eksekutif Uni Eropa, Komisi Eropa, terkait fitur AI Overviews di layanan Google Search.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pemerintah menjadikan regulasi Uni Eropa sebagai acuan dalam penyusunan tata kelola digital.
Komisi Eropa pada Rabu (23/4) mengumumkan akan mendenda raksasa teknologi AS, Apple dan Meta dengan total nilai 700 juta euro (1 euro = Rp19.220) atau setara 798,7 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp16.880) karena melanggar Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa (UE), yang menandai keputusan ketidakpatuhan pertama di bawah peraturan baru tersebut.
Uni Eropa telah mengumumkan paket bantuan keuangan sebesar 1,6 miliar euro atau (Rp30,4 triliun). Bantuan ini bertujuan untuk mendukung rakyat Palestina, terutama Otoritas Palestina, dikutip dari AP News, Selasa (15/4/2025).