“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalulitas bisa mendapat pindahan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 50 miliar rupiah,” kata Prabowo, mengutip bunyi pasal tersebut.