Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat di Pakan Sinayan

Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat di Pakan Sinayan

0
Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat di Pakan Sinayan

Menurut pengurus KAN dan Camat Payakumbuh Barat, dokumen yang diajukan pihak penggugat — termasuk SPTJM, surat penguasaan fisik bidang tanah, dan surat keterangan kelurahan — tidak terkait langsung dengan lokasi Monumen Kota Sehat. "Objek yang mereka klaim berbeda dengan objek tanah monumen. Ini sudah kami telusuri dan kami buktikan di lapangan," kata Camat Payakumbuh Barat.

Rapat juga menyoroti penetapan Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor 72/Pdt.P/2024/PA.Pyk yang menetapkan ahli waris atas nama Hasna Juwita dan Elfi bin Baharuddin. Penetapan ini, menurut Hasmeldi, tidak relevan dengan objek tanah monumen. "Kami ragu penetapan tersebut bisa menjadi dasar gugatan, karena tanah monumen ini berbeda lokasinya," jelasnya.

Aset yang Harus Dijaga

Pemko Payakumbuh mengingatkan bahwa Monumen Kota Sehat merupakan aset resmi daerah. "Jika ada tindakan pengrusakan atau upaya lain yang merugikan monumen ini, kami akan menempuh jalur hukum," tegas Wakil Wali Kota.

Rapat ditutup dengan komitmen Pemko untuk terus berkoordinasi dengan semua pihak dalam mengawal status hukum dan kelestarian Tugu Kota Sehat.

"Kami mengajak semua pihak menahan diri dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mari selesaikan persoalan ini dengan tertib dan berkeadilan," pungkasnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait