Beranda Umum Mendikdasmen Tegaskan Siswa Wajib Ikuti Ekstrakurikuler Kepanduan

Mendikdasmen Tegaskan Siswa Wajib Ikuti Ekstrakurikuler Kepanduan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan siswa nantinya wajib untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka atau kepanduan lainnya usai terbitnya Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025.

0
Istimewa

Sebagai informasi, naskah Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025 telah menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan oleh pihak sekolah, di antaranya sebagai berikut:

1. Krida, seperti: Kepramukaan atau kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya

2. Karya ilmiah, seperti: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, seperti: Pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya

4. Keagamaan, seperti: Pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here