Dengan adanya persetujuan hasil rekonstruksi tersebut, pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2025 berubah dari semula Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.
Hasan Nasbi mengatakan langkah pemerintah melakukan koreksi proyeksi pertumbuhan karena mempertimbangkan kondisi perekonomian dunia yang tengah mengalami tekanan dan perlambatan tajam.